Apakah Pernah Terbesit dalam pikiran kalian tentang apa itu perikatan, perjanjian, atau bahkan kontrak?

Dalam kehidupan sehari-hari pastinya kita sudah tidak asing lagi dengan peristiwa perikatan, perjanjian, atau bahkan kontrak. Atau mungkin dari kalian sudah pernah terlibat dalam peristiwa tersebut. Namun, apakah kalian paham apa sih sebenernya yang dimaksud dengan perikatan, perjanjian,dan kontrak? Mari kita bahas lebih lanjut tentang 3 hal yang sebenernya saling berhubungan.

Sebenarnya perikatan, perjanjian, dan kontrak mempunyai hubungan yang erat. Lalu bagaimana hubungan antara perikatan, perjanjian dan kontrak ?

Menurut Subekti, suatu perjanjian adalah suatu peristiwa manakala seseorang berjanji kepada orang lain atau Ketika dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Sedangkan menurut Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan Ketika satu otang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Berbeda dengan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum, perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum itulah yang menimbulkan adanya hubungan hukum perikatan sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian merupakan sumber perikatan.

Dari sinilah hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan sumber lahirnya perikatan disamping sumber-sumber yang lain. Perjanjian dapat pula disebut sebagai persetujuan karena kedua belah pihak setuju untuk melakukan sesuatu.

Perjanjian dapat berbentuk lisan maupun tulisan. Nah sebab itulah jika perjanjian berbentuk tulisan maka bisa disebut “kontrak”. Kontrak mempunyai cangkupan yang lebih sempit daripada perjanjian. Secara gramatikal, istilah kontrak berasal dari Bahasa Inggris, contract.Istilah kontrak lebih sering digunakan dalam praktik bisnis dan selalu dalam bentuk tulisan.

 

Dari gambar diatas kita dapat memahami bahwa:

  1. Semua kontrak pasti merupakan perjanjian, tetapi tidak semua perjanjian merupakan kontrak. Hal ini bisa dipahami sebab perjanjian ada yang lisan dan ada yang berbentuk tulisan;
  2. Semua perjanjian pasti merupakan perikatan, tetapi tidak semua perikatan merupakan perjanjian. Hal ini bisa dipahami sebab sumber-sumber lahirnya perikatan tidak hanya perjanjian saja, tetapi bisa juga undang-undang, putusan pengadilan dan hukum adat.

Bagaimana sudah paham kan? Jadi kalian sudah taukan bahwa ternyata memang 3 hal tersebut bisa saja terbentuk dalam satu waktu. Antara perikatan, perjanjian, dan kontrak. Jika pada suatu waktu  kalian terlibat dalam peristiwa dimana memang kalian terlibat dalam perikatan yang bisa dirujuk dalam perjanjian tertulis, bisa saja akan terjadi peristiwa kontrak. Karena memang 3 hal tersebut saling berhubungan. Atau mungkin kalian bisa saja terlibat dalam perikatan dan perjanjian saja, contohnya saat kalian membantu teman yang sedang membutuhkan uang, lalu kalian meminjamkan ung tersebut kepada teman kalian yang memang perjanjian tersebut hanya terucap oleh lisan kapan teman kalian harus membayar. Jadi memang tidak ada kontrak dalam peristiwa ini.

Baiklah sekian penjelasan dari saya.  Semoga penjelasan diatas bermanfaat dan semoga menambah pengetahuan kita juga yaaa… Terimakasih.

Kita bakal bahas apalagi yaaa?

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *